Regulating Groundwater Extraction: PERMEN ESDM 14/2024
Executive Summary
PERMEN ESDM 14/2024, enacted on June 28, 2024, establishes licensing frameworks for groundwater extraction. The regulation distinguishes between Groundwater Business Permits for commercial activities and Groundwater Use Approvals for non-commercial purposes. The regulation requires permits for all groundwater extraction, mandates conservation measures, and establishes monitoring requirements.
Background
Groundwater provides approximately 60% of Indonesia's water supply for domestic, agricultural, and industrial uses. Prior to PERMEN ESDM 14/2024, groundwater governance operated under fragmented frameworks. Millions of groundwater users operated without formal permits.
PERMEN ESDM 14/2024 implements Government Regulation No. 30 of 2024 on Water Resources Management. The regulation establishes permit systems, conservation zones, and monitoring frameworks for groundwater extraction.
Key Provisions
Permit Definitions and Authority
The regulation defines two types of groundwater permits.
Pasal 1 Ayat 9: Izin Pengusahaan Air Tanah
"Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha."
Groundwater Business Permits authorize groundwater use for business activities including energy, industry, tourism, health, education, infrastructure, housing, and commercial sectors.
Pasal 1 Ayat 10: Persetujuan Penggunaan Air Tanah
"Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha."
Groundwater Use Approvals authorize non-business groundwater extraction including household consumption exceeding 100 m³/month, public facilities, government operations, research and education institutions, group wells, and construction dewatering.
Pasal 2 Ayat 4: Kewenangan Penyelenggaraan
"Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota."
Authority is allocated across national, provincial, and district levels based on river basin jurisdictions. The Minister retains authority over trans-national, trans-provincial, and nationally strategic river basins. Provincial governors regulate trans-district aquifers. District heads manage local groundwater systems.
Conservation Zone Framework
PERMEN ESDM 14/2024 establishes groundwater conservation zones as the basis for permit issuance.
Pasal 3 Ayat 1-2: Zona Konservasi Air Tanah
"Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah."
"Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas: 1. zona aman; 2. zona rawan; 3. zona kritis; dan 4. zona rusak."
Conservation zones classify aquifer conditions into protection zones (recharge areas) and utilization zones with four sub-categories: safe zones, vulnerable zones, critical zones, and damaged zones. Permit approvals are based on zone classifications.
Permit Application Procedures
The regulation establishes digital application processes through Online Single Submission (OSS) for business permits and Aplikasi Perizinan Online for use approvals.
Pasal 7 Ayat 4: Persyaratan Teknis Izin Pengusahaan Air Tanah
"Persyaratan dan data teknis permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah yang harus dilengkapi pelaku usaha meliputi: a. koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR; b. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m³/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; c. rencana kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; d. rencana diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan f. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah."
Technical requirements include GPS coordinates, planned extraction volumes, well depth and diameter specifications, commitment to construct recharge wells and monitoring wells, and construction drawings. Verification timelines mandate 14-day permit issuance for complete applications.
Rights and Obligations of Permit Holders
The regulation establishes permit holder obligations.
Pasal 9 Ayat 2: Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
"Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk: a. memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; d. membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; e. membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder-AWLR) sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah."
Permit holders must complete drilling within one year, install water meters, construct recharge wells, and install monitoring wells with Automatic Water Level Recorders (AWLR) within two years. Monitoring well requirements are one monitoring well per five extraction wells, or one monitoring well for facilities extracting ≥5,000 m³/day.
Pasal 9 Ayat 2 (j-k): Kewajiban Pelaporan
"j. menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10 m³/hari; k. laporan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j paling sedikit memuat: 1. rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan; 2. hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan; dan 3. pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan."
Biannual reporting is required for extractions exceeding 10 m³/day. Reports must include monthly extraction volumes, biannual water quality analyses, and monthly water table depth measurements.
Compliance Transition
The regulation establishes a three-year compliance transition for existing unauthorized users.
Pasal 17 Ayat 1: Penataan Izin
"Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023."
Existing unauthorized users face administrative fines and must apply for permits within three years. Users choosing not to formalize operations must close and seal wells according to technical guidelines.
Implementation
PERMEN ESDM 14/2024 applies to all groundwater users extracting for business purposes or non-business activities exceeding specified thresholds. Business permit applicants include state-owned enterprises, regional enterprises, village enterprises, cooperatives, private companies, and individuals. Use approval applicants include individuals, community groups, government agencies, and legal entities conducting non-business extraction.
Exemptions include household extraction <100 m³/month, government office operational use, religious facilities, subsistence farming, and dewatering for mining/oil/gas/geothermal operations.
Implementation authority rests with the Ministry of Energy and Mineral Resources at the national level, provincial governments for trans-district aquifers, and district governments for local systems.
Enforcement mechanisms include written warnings, temporary permit suspensions, and permit revocations. Upon revocation, users must seal wells within 30 days.
Conclusion
PERMEN ESDM 14/2024 establishes groundwater licensing requirements through business permits and use approvals. The regulation mandates conservation zones, monitoring systems, and compliance reporting. Existing unauthorized users have three years to obtain permits or close wells.
Official Source
This article discusses Ministerial Regulation No. 14 of 2024 on the Administration of Groundwater Business Permits and Groundwater Use Approvals (PERMEN ESDM 14/2024).
The official regulation text can be accessed at:
Primary Source:
PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2024 - JDIH ESDM
Alternative Sources:
- JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- JDIH Sekretariat Kabinet
Official Gazette: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Disclaimer
This article was AI-generated under an experimental legal-AI application. It may contain errors, inaccuracies, or hallucinations. The content is provided for informational purposes only and should not be relied upon as legal advice or authoritative interpretation of regulations.
We accept no liability whatsoever for any decisions made based on this article. Readers are strongly advised to:
- Consult the official regulation text from government sources
- Seek professional legal counsel for specific matters
- Verify all information independently
This experimental AI application is designed to improve access to regulatory information, but accuracy cannot be guaranteed.