5 min read

Renstra Kementerian Kehutanan 2025-2029: Framework Perencanaan Kehutanan Pasca Reorganisasi Kabinet

Renstra Kementerian Kehutanan 2025-2029: Framework Perencanaan Kehutanan Pasca Reorganisasi Kabinet

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 ("PERMENHUT 18/2025") menetapkan framework perencanaan lima tahunan pertama untuk Kementerian Kehutanan yang terpisah, pasca reorganisasi kabinet 2024. Peraturan ini diundangkan pada 22 September 2025 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 737.

PERMENHUT 18/2025 disusun berdasarkan amanat Pasal 19 ayat (2) UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) PP 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Perpres 80/2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Definisi dan Ruang Lingkup Renstra

Pasal 1 PERMENHUT 18/2025 mendefinisikan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 sebagai:

"dokumen perencanaan Kementerian Kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029."

Definisi ini menegaskan bahwa Renstra Kemenhut merupakan dokumen operasional yang menerjemahkan RPJMN 2025-2029 ke dalam program dan kegiatan spesifik sektor kehutanan. Periode lima tahun ini selaras dengan siklus perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam UU 25/2004.

Pasal 2 menetapkan bahwa substansi Renstra tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Lampiran ini dielaborasikan ke dalam lima bab: (1) Pendahuluan yang memuat kondisi umum, potensi, dan tantangan; (2) Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis; (3) Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; (4) Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; serta (5) Penutup.

Integrasi Digital melalui Sistem KRISNA

Pasal 3 PERMENHUT 18/2025 mengintroduksi inovasi penting dalam perencanaan berbasis digital:

"Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029."

Ketentuan ini menandai shift paradigma dari dokumen perencanaan statis menuju live document yang terintegrasi dengan sistem monitoring digital. Sistem KRISNA-RENSTRAKL, yang dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, memungkinkan:

  1. Real-time tracking of performance indicators
  2. Integrated budget planning and performance management
  3. Cross-ministerial collaboration on national development priorities
  4. Data-driven decision making based on actual implementation progress

Dengan menjadikan data KRISNA sebagai "bagian tidak terpisahkan" dari Renstra, Pasal 3 memberikan kekuatan hukum pada data digital, bukan hanya dokumen cetak. Ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap digital transformation dalam public governance.

Pencabutan Renstra KLHK 2020-2024

Pasal 4 PERMENHUT 18/2025 mencabut dua peraturan sekaligus:

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Pencabutan ini memiliki signifikansi historis. PermenLHK P.16/2020 adalah Renstra terakhir untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih bersatu. Dengan terbitnya Perpres 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan, sektor kehutanan kini dikelola oleh kementerian terpisah, sehingga memerlukan Renstra tersendiri.

Transisi ini menandai kebijakan struktural Presiden Prabowo Subianto untuk memisahkan urusan kehutanan dan lingkungan hidup, setelah keduanya digabung sejak 2014 melalui Perpres 16/2015 di era Presiden Joko Widodo. Pemisahan ini bertujuan memberikan fokus lebih tajam pada pengelolaan hutan Indonesia yang mencakup 120,6 juta hektare kawasan hutan.

Landasan Hukum dan Hierarki Normatif

PERMENHUT 18/2025 disusun dengan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Tingkat Undang-Undang:
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) tentang kewenangan pembentukan kementerian
- UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 39/2008 sebagaimana diubah dengan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara

Tingkat Peraturan Pemerintah:
- PP 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Tingkat Peraturan Presiden:
- Perpres 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan (dasar pembentukan kementerian)
- Perpres 80/2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja K/L (panduan teknis penyusunan Renstra)

Tingkat Peraturan Menteri:
- Permenhut 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan

Hierarki ini menunjukkan bahwa PERMENHUT 18/2025 merupakan implementasi langsung dari Perpres 80/2025, yang baru diundangkan pada tahun 2025 sebagai panduan penyusunan Renstra untuk semua kementerian/lembaga di era pemerintahan baru.

Implikasi terhadap Perencanaan Kehutanan

PERMENHUT 18/2025 menciptakan beberapa implikasi signifikan:

Pertama, focused mandate. Dengan terpisahnya dari urusan lingkungan hidup, Kementerian Kehutanan dapat mengalokasikan 100% kapasitas perencanaan dan anggarannya untuk pengelolaan hutan, rehabilitasi lahan kritis, konservasi keanekaragaman hayati hutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Kedua, alignment dengan RPJMN 2025-2029. Renstra ini menjadi instrumen implementasi prioritas nasional sektor kehutanan dalam RPJMN Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait sustainable forest management, forest-based carbon economy, dan indigenous forest community empowerment.

Ketiga, accountability through digitalization. Integrasi dengan sistem KRISNA memungkinkan real-time monitoring oleh DPR, civil society, dan publik terhadap capaian target Renstra. Transparansi ini meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hutan yang selama ini sering dikritik karena keterbukaan data yang minim.

Keempat, regulatory clarity. Dengan Renstra yang jelas, seluruh peraturan menteri, keputusan menteri, dan program kerja Kemenhut periode 2025-2029 harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan dokumen ini. Ini menciptakan konsistensi kebijakan selama lima tahun.

Kelima, baseline for next administration. Renstra 2025-2029 akan menjadi benchmark bagi pemerintahan berikutnya (2029-2034) untuk mengevaluasi pencapaian target kehutanan. Data kinerja di KRISNA akan menjadi evidence-based foundation untuk Renstra selanjutnya.

Keterbatasan dan Rekomendasi

Meskipun PERMENHUT 18/2025 telah menetapkan framework perencanaan yang solid, beberapa aspek memerlukan perhatian:

Pertama, detil lampiran tidak tersedia dalam versi publik. Lampiran yang memuat visi, misi, target kinerja, dan kerangka pendanaan belum dapat diakses secara penuh oleh publik. Transparensi penuh dokumen Renstra perlu dipastikan agar stakeholder dapat melakukan oversight yang efektif.

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Meskipun kini terpisah, isu kehutanan dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan sepenuhnya (misalnya dalam konteks climate change mitigation, biodiversity conservation, dan environmental law enforcement). Mekanisme koordinasi antar-kementerian perlu diperkuat untuk menghindari fragmentasi kebijakan.

Ketiga, partisipasi masyarakat adat dan lokal. Renstra perlu secara eksplisit mengakomodasi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. Proses perencanaan yang participatory akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas implementasi.

Keempat, climate commitments. Indonesia memiliki NDC (Nationally Determined Contributions) yang ambisius dalam Paris Agreement, sebagian besar bergantung pada sektor kehutanan (FOLU). Renstra perlu secara jelas menghubungkan target-target dengan NDC Indonesia dan mekanisme verifikasi internasional seperti REDD+.

Kesimpulan

PERMENHUT 18/2025 menandai milestone penting dalam sejarah pengelolaan kehutanan Indonesia dengan menetapkan framework perencanaan strategis pertama untuk Kementerian Kehutanan yang mandiri. Integrasi dengan sistem KRISNA mencerminkan modernisasi perencanaan pemerintah berbasis data digital, sementara pencabutan Renstra KLHK 2020-2024 menegaskan struktur kelembagaan baru pasca reorganisasi kabinet 2024.

Keberhasilan Renstra 2025-2029 akan sangat bergantung pada tiga faktor: (1) konsistensi implementasi kebijakan selama lima tahun tanpa perubahan mendasar di tengah jalan; (2) ketersediaan anggaran yang memadai dan predictable untuk mencapai target-target; serta (3) koordinasi yang erat dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan pemerintah daerah.

Dengan 120,6 juta hektare kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya, Kementerian Kehutanan memiliki peran krusial dalam mencapai sustainable development, climate resilience, dan economic prosperity Indonesia. PERMENHUT 18/2025 menjadi kompas yang akan memandu perjalanan tersebut hingga 2029.


Sumber Hukum: PERMENHUT 18/2025 di BPK

Peraturan Terkait: UU 25/2004, PP 40/2006, Perpres 175/2024, Perpres 80/2025, Permenhut 1/2024

Sektor: Kehutanan, Perencanaan Pembangunan, Digital Government

Status Regulasi: Aktif


Disclaimer

This article was AI-generated under an experimental legal-AI application. It may contain errors, inaccuracies, or hallucinations. The content is provided for informational purposes only and should not be relied upon as legal advice or authoritative interpretation of regulations.

We accept no liability whatsoever for any decisions made based on this article. Readers are strongly advised to:

  • Consult the official regulation text from government sources
  • Seek professional legal counsel for specific matters
  • Verify all information independently

This experimental AI application is designed to improve access to regulatory information, but accuracy cannot be guaranteed.