Center for Regulation Policy and Governance

Merkuri di Indonesia : Mengurangi Pasokan dan Ketersediaan

Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf, sistem pencernaan, sistem kekebalan tubuh, dan gangguan pada organ tubuh seperti paru-paru, ginjal, mata dan kulit. Merkuri berasal dari batu sinabar yang dimurnikan. Batu sinabar merupakan bentuk primer dari merkuri dan dapat ditemukan di lingkungan secara alami. Di Indonesia batu sinabar terdapat di Pulau Seram, Maluku.

Mengingat bahaya merkuri, pada 10 Oktober 2013 negara-negara di dunia menandatangani Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini bermaksud untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi antropogenik lepasan merkuri dan senyawanya. Konvensi Minamata memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan siklus hidup merkuri, termasuk pengendalian dan pengurangannya dalam berbagai produk, proses dan industri. Disamping itu, Konvensi tersebut juga membahas penambangan sinabar serta impir dan ekspor merkuri, termasuk penyimpanan dan pengelolaan yang aman.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) melalui UU No. 11 tahun 2017. Dalam rangka implementasi konvensi tersebut, ditetapkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 81/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Penghapusan penggunaan merkuri dalam Pertambangan Emas Rakyat Skala Kecil (PESK) merupakan salah satu sektor prioritas berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 dan Lampiran II Peraturan Menteri LHK No. 81/2019.  Saat ini teridentifikasi sekitar 180 sampai dengan 220 lokasi PESK yang menggunakan merkuri tersebar di 30 provinsi di Indonesia.  Jumlah lokasi ini ditetapkan sebagai baseline pada tahun 2018 dan diharapkan tidak ada praktek PESK yang menggunakan merkuri di tahun 2025 (pengurangan 100% penggunaan merkuri pada PESK).

Kegiatan penegakan hukum dimuat dalam Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019, yang meliputi:

  1. Pengawasan dan pengendalian kegiatan penambangan merkuri primer tanpa izin (sinabar).
  2. Penegakan hukum untuk penggunaan merkuri dalam PESK dan peredaran merkuri dalam negeri. Adapun target bagi penegakan hukum pada tahun 2019 hingga tahun 2025 adalah:
  • Tidak ada kegiatan penambangan sinabar tanpa izin dan penggunaan merkuri dalam PESK.
  • Penegakan hukum terhadap perdagangan/penggunaan merkuri illegal sejumlah 10 ton per tahun.

Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) terlibat dalam kegiatan bertema “Reducing Mercury Supply and Availability in Indonesia” yang diprakarsai oleh Biodiversity Research Institute dan Nexus3 Foundation. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendukung Pemerintah Indonesia untuk membatasi suplai merkuri, khususnya pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) melalui amendemen draft Rencana Aksi Nasional dan penyimpanan merkuri sitaan, produk yang mengandung merkuri dan serta merkuri yang dihasilkan dari industri minyak dan gas. Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendorong adanya peraturan dan kebijakan yang dapat membatasi suplai merkuri yang berasal dari tambang sinabar serta merkuri yang dihasilkan dari industri minyak dan gas.
  2. Menyusun dan melakukan percontohan terkait dengan Rencana Aksi Daeran (RAD) untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri di kegiatan PESK, termasuk penanganan yang aman, penyimpanan sementara dan penyimpanan akhir merkuri dan sinabar agar tidak beredar lagi di pasaran.
  3. Memonitor implementasi dan pemenuhan rencana aksi nasional dan daerah.

Kegiatan yang dilakukan CRPG diantaranya

  1. Melakukan review peraturan terkait perdagangan, ekspor dan distribusi merkuri di Indonesia. Klik Disini 
  2. Melakukan review pertambangan dan perdagangan sinabar dan merkuri di Indonesia. Klik Disini
  3. Menyusun data base putusan pengadilan terkait dengan merkuri dan sinabar di Indonesia.
  4. Mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyusun draft pedoman penanganan barang bukti dan sitaan berupa merkuri.
  5. Melaksanakan diskusi dan webinar dengan pemangku kebutuhan terkait.
 

Beberapa liputan media terkait dengan kegiatan ini diantaranya

Merkuri, Bahan Berbahaya Terlarang Mematikan ini Marak Dijual Online, Mongabay 23 Januari 2019. Klik Disini

Kejahatan merkuri belum terlalu jelas, Antara News, 29 Juli 2019. Klik Disini

Mercury-related crimes in Indonesia still elude, Antara News 30 July 2019. Klik Disini

KLHK: Penegakan Aturan Merkuri Sebagai B3 Sulit Diterapkan, Harian Neraca, 31 Juli 2019. Klik Disini

The hidden cost of gold: Birth defects and brain damage, The New York Times. Klik Disini

Kegiatan

Pre-COP4.2 Side Event: Reducing mercury use in ASGM in Indonesia: Implementing Local Action Plans. Klik Disini 

Dokumentasi FGD bersama Para Pemangku Kepentingan Bag. 1, 11 Juli 2023

Dokumentasi FGD bersama Para Pemangku Kepentingan Bag. 2, 09 Agustus 2023

Kegiatan Bersama

Close Menu